cropped-LazisQu-1024x496

LazisQu Kembali Dapatkan Perpanjangan Izin Operasional LAZ Dari Kemenag RI

Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta — 2026
Alhamdulillah, Yayasan LazisQu Lazis Qur’an kembali menerima Surat Keputusan (SK) Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 281 Tahun 2026 tentang Pemberian Izin kepada Yayasan LazisQu sebagai Lembaga Amil Zakat Resmi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan terbitnya SK ini, secara legalitas hukum Yayasan LazisQu Lazis Qur’an resmi kembali diakui oleh pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Resmi, dengan masa berlaku izin operasional selama lima tahun ke depan.

Komitmen Profesional dan Amanah untuk Umat

Legalitas ini menjadi penguat komitmen LazisQu dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, serta sesuai regulasi yang berlaku. Pengakuan resmi dari pemerintah bukan hanya bentuk administrasi, tetapi juga tanggung jawab besar untuk terus meningkatkan tata kelola lembaga dan memperluas manfaat bagi masyarakat.

Sebagai lembaga yang bergerak dalam penghimpunan dan pendistribusian dana umat, LazisQu berkomitmen menjaga kepercayaan para donatur serta memastikan setiap amanah tersalurkan tepat sasaran kepada para mustahik.

Terima Kasih atas Dukungan dan Doa

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS), para donatur, relawan, mustahik, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan doa hingga terbitnya SK Izin Operasional ini.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan keberkahan, membimbing langkah kita dalam istiqomah melayani umat, serta menjaga LazisQu agar semakin profesional, amanah, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Mari terus tumbuhkan kebaikan dan kebermanfaatan bersama LazisQu.

Jadilah yang pertama baca berita kami

Baca Juga