
Harta yang Allah titipkan kepada kita sejatinya bukan hanya untuk dinikmati, tapi juga untuk ditunaikan haknya. Salah satu kewajiban yang sering terlupa, padahal penuh keberkahan, adalah zakat maal.
Zakat maal merupakan kewajiban atas harta yang kita miliki, seperti uang tunai, tabungan, emas, surat berharga, hingga aset yang menghasilkan, apabila telah mencapai nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Zakat maal dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama 1 tahun (haul).
Ketentuan ini berlandaskan Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, serta pendapat para ulama, termasuk yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA.
Alhamdulillah, LazisQu Lazis Qur’an hadir sebagai lembaga amil zakat yang berkomitmen menyalurkan amanah zakat sesuai tuntunan syariat. Zakat yang sahabat tunaikan disalurkan hanya kepada 8 asnaf, sebagaimana ketetapan Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Lebih dari sekadar menyalurkan, LazisQu mengelola zakat melalui program pemberdayaan masyarakat, yang terintegrasi dalam bidang:
Pembinaan dan penguatan kapasitas masyarakat
Pendidikan dan kesehatan
Penguatan ekonomi umat
Lingkungan dan kesiapsiagaan bencana
Semua dijalankan agar zakat tidak hanya meringankan, tetapi juga mengangkat dan memberdayakan.
Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan, ketenangan, dan kebermanfaatan yang luas.
Mari sempurnakan ikhtiar kita.
👉 Klik “Tunaikan Zakat Sekarang” bersama LazisQu